Rapat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Lampung Bahas Sektor PAD Dan Pajak Kendaraan Bermotor

    Rapat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Lampung Bahas Sektor PAD Dan Pajak Kendaraan Bermotor
    Rapat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Lampung Bahas Sektor PAD Dan Pajak Kendaraan Bermoto

    Lampung - - Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada, 14 Febuari 2023 lalu. Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah masuk dalam penyampaian pertama dalam Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Jum’at (3/3/2023).

    Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati dalam penyampaiannya lalu, mengatakan, hadirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan
    Keuangan Pusat dan Daerah memberikan signal regulatif untuk
    pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian pada peraturan daerahnya.

    Maka dampak regulatifnya adalah penyesuaian Peraturan Daerah
    Provinsi Lampung No 11 tahun 2011, ujarnya.

    Selain itu, menurut Budhi Condrowati saat ini, Pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan dominan di stuktur PAD Provinsi Lampung. Implikasi logis dari penyesuaian
    aturan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 akan berimplikasi negatif pada pendapatan daerah dengan penyesuaian ini yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), urainya dalam penyampaian.

    Kemudian, sumber pendapatan ini menurun disebabkan adanya sekema
    opsen pajak yang berimplikasi pada menurunnya presentase pajak yang dapat dikenakan pada wajib pajak.

    ” Pemerintah perlu kiranya mensiasati kondisi ini, ” kata Budhi Condrowati.

    Maka, Pemerintah provinsi diharapkan dapat memaksimalkan sumber pendapatan retribusi daerah. Sebagai contoh terkait dengan sewa
    penggunaan asset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu
    PKOR Wayhalim, dimana dalam pertimbangan sewa pedagang dengan
    mempertimbangkan angka inflasi yang terus meningkat, sehingga harga
    sewa akan naik dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Provinsi Lampung.

    Sebagai gambaran pengelolaan pedagang di
    lingkungan PKOR Wayhalim, berdasarkan informasi yang diperoleh setidaknya terdapat 300 pedagang yang masing-masing membayar Rp.10.000, 00 per hari atau jika dikalkulasikan setidaknya dalam satu bulan dapat terkumpul sekitar 90 juta rupiah apabila dikalikan 12
    bulan maka didapat angka Rp.1 milyar 80 juta rupiah, angka ini belum termasuk pendapatan dari hasil pengadaan event kegiatan lainnya. Dan Pola pengelolaan yang profesional akan memberikan dampak pada efektifitas
    pengelolaan pendapatan.

    Sementara, Pajak Alat Berat (PAB) menjdi jenis pajak baru yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, hal ini dikarenakan sebagain besar alat
    berat yang beroprasional di Provinsi Lampung dimiliki oleh personal
    yang berada di luar daerah. PAB menentukan objek pajaknya tidak
    hanya pemilik tetapi juga pengguna Alat berat.

    Senada dengan ini, jenis pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan sumber
    penerimaan baru yang tentunya berpotensi sebagai sumber pendapatan, tandasnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosperda...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Lampung AR Suparno Gelar Sosperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami